Jakarta - Setelah perusahaan tambang yang menunggak royalti, kini 5 perusahaan migas menunggak Pajak Penghasilan (PPh) hingga US$ 113 juta. Kejadian ini menunjukkan ada yang salah dengan manajemen penarikan kewajiban para perusahaan di bidang energi.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto ketika dihubungi detikFinance, Jumat (20/2/2009).
"Sepertinya memang ada manajemen yang tidak berjalan semestinya. Hal seperti ini terjadi di batubara, dan sekarang di migas. Jumlahnya tidak sedikit lagi," katanya.
Padahal jika melihat kapasitas perusahaan yang diduga menunggak kewajiban tersebut, kebanyakan adalah perusahaan-perusahaan kelas kakap.
"Untuk sekelas perusahaan yang besar, dengan penghasilan yang besar, seharusnya tidak perlu menunggak," katanya.
Untuk itu, ia menyatakan perlunya ketegasan dari pemerintah, khususnya Departemen ESDM yang menaungi tambang dan migas untuk lebih tegas kepada para perusahaan.
"Ini perlu ketegasan. Dari pemerintah dan terutama ESDM, karena dua-duanya di lingkungan ini. Kalau sanksi dari sisi UU pajak mungkin sudah ada. Tapi masalahnya kenapa sampai masih bisa terjadi. Kantor perpajakan juga harus tegas. Jangan cuma diberitakan tapi tidak ada realisasi sanksi," tambahnya.
Seperti diketahui, sebanyak 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tercatat telah menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) senilai US$ 113 juta.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang juga tercatat menunggak pembayaran royalti batubara dengan nilai sekitar Rp 7 triliun.
"Sepertinya memang ada manajemen yang tidak berjalan semestinya. Hal seperti ini terjadi di batubara, dan sekarang di migas. Jumlahnya tidak sedikit lagi," katanya.
Padahal jika melihat kapasitas perusahaan yang diduga menunggak kewajiban tersebut, kebanyakan adalah perusahaan-perusahaan kelas kakap.
"Untuk sekelas perusahaan yang besar, dengan penghasilan yang besar, seharusnya tidak perlu menunggak," katanya.
Untuk itu, ia menyatakan perlunya ketegasan dari pemerintah, khususnya Departemen ESDM yang menaungi tambang dan migas untuk lebih tegas kepada para perusahaan.
"Ini perlu ketegasan. Dari pemerintah dan terutama ESDM, karena dua-duanya di lingkungan ini. Kalau sanksi dari sisi UU pajak mungkin sudah ada. Tapi masalahnya kenapa sampai masih bisa terjadi. Kantor perpajakan juga harus tegas. Jangan cuma diberitakan tapi tidak ada realisasi sanksi," tambahnya.
Seperti diketahui, sebanyak 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas tercatat telah menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) senilai US$ 113 juta.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang juga tercatat menunggak pembayaran royalti batubara dengan nilai sekitar Rp 7 triliun.